Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menindak tegas ASN Pemprov Jateng yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Melalui Peraturan Gubernur, Ganjar akan memberikan sanksi berupa terguran hingga denda sebesar 500.000 kepada jajarannya yang melanggar prototokol kesehatan.
Bahkan, apabila ketahuan melakukan pelanggaran berat, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.
“Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” ujar Ganjar, Rabu (2/9/2020).
Langkah tegas tersebut diambil Ganjar untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jateng. Terlabih lagi, saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
“Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua Kepala Dinas Menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Ganjar.
Soal sanksi, dia menuturkan bisa bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP.
“Dendanya Rp 500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehinga, ini tidak main-main,” tegas Ganjar.
Sementara, Plt Sekda Pemprov jateng, Herru Setiadhie menyampaikan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam ranga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.