Djawanews.com – Pasca 12 tahanannya dinyatakan positif COVID-19, Polres Kudus, Jawa Tengah memperketat protokol keamanan dan kesehatan dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke seisi ruangan.
Selain itu, petugas piket yang berjaga di ruang tahanan juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) mulai dari memakai baju hazmat, masker serta face shield, terutama yang bertugas di ruang tahanan Polsek Kota.
Sebelumnya, 12 tahanan Polres Kudus dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes cepat dan tes usap pasca salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus yang dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Kudus terkonfirmasi positif COVID-19.
“Dari 12 tahanan, sebanyak sembilan tahanan di antaranya merupakan tahanan Polres Kudus dan tiga orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus sehingga setelah dinyatakan terkonfirmasi positif, mereka diserahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dikutip dari Antara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.