Djawanews.com – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh dari delapan pelaku perampokan Rp 2,2 miliar di Kudus.
Komplotan itu berhasil ditangkap pada Senin (20/7/2020) di kawasan Jawa Barat. Sementara satu orang pelaku masih menjadi buronan polisi.
Tujuh pelaku tersebut merupakan warga asli Jawa Barat, mereka antara lain Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Artinya Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan,” kata Iskandar Fitriana Sutisna dikutip dari Tribun Jateng.
“Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis,” lanjutnya menambahkan.
Komplotan perampok itu sendiri melancarkan aksinya pada tanggal 9 Juli 2020. Mereka merampok rumah milik pengusaha Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Sang pemilik rumah disekap, sementara para perampok berhasil membawa kabur uang dan perhiasan yang ditaksir bernilai Rp 2,2 miliar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.