Djawanews.com – Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa pemerintah akan menggelontorkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat. Bantuan ini diberikan sebagai salah satu upaya menghadapi masa sulit di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan dikhususkan kepada masyarakat yang berada di lapisan bawah.
“Pada kesempatan kali ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah,” kata Presiden Jokowi dalam live streaming di akun YouTube Setneg, seperti yang dipantau Djawanews, Selasa (31/3/2020).
Jika sebelumnya Presiden mengumumkan adanya keringanan kredit, kali ini bantuan lebih bervariasi lagi. Beberapa jenis bantuan tersebut seperti program keluarga harapan (PKH), penggratisan tarif listrik, dan sebagainya. Berikut Djawanews rangkumkan untuk Anda.
Jenis Bantuan yang Dikeluarkan Pemerintah di Tengah Pandemi
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Jenis bantuan pertama tercakup dalam PKH. Jumlah keluarga penerima bantuan ini telah ditingkatkan pemerintah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Banyaknya bantuan juga dinaikkan 25 persen.
“Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Jokowi.
2. Kartu Sembako
Pemerintah telah menaikkan penerima sembako, dari yang semula 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Nilai yang diberikan juga dinaikkan sebanyak 30 persen, dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Bantuan akan diberikan selama sembilan bulan.
“Sebagaimana PKH, kenaikan penerima dan nilai Kartu Sembako bakal berlaku pada 1 April 2020,” lanjut Presiden lagi.
3. Kartu Prakerja
Seperti janji Presiden Jokowi, pemerintah akan mengeluarkan kartu prakerja yang semula dianggarkan Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Penerima kartu Prakerja sebanyak 5,6 juta orang.
Penerima kartu ini adalah pekerja informal dan pelaku UMKM. Nilai manfaat yang disalurkan yakni Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
4. Penggratisan Tarif Listrik
Pemerintah akan menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Sedangkan untuk 7 juta pelanggan golongan 900 VA akan mendapat diskon tarif sebesar 50%. Kebijakan akan berlaku selama tiga bulan ke depan, bulan April, Mei, dan Juni 2020.
5. Suntikan Dana Operasi Pasar dan Logistik, Anggaran Kesehatan, dsb
Pemerintah mencedangkan sebanyak Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Selain itu juga akan digunakan untuk operasi pasar dan logistik. Anggaran kesehatan juga disipakan sebanyak Rp75 triliun untuk membiayai penanganan virus corona.
6. Keringanan Pembayaran Kredit
Seperti pengumuman Presiden Jokowi sebelumnya, keringanan pembayaran kredit dan cicilan diberlakukan. Otoritas Jasa Keuangan bahkan telah menerbitkan aturan yang mengatur keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan pelaku UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 10 miliar. Aturan ini berlaku mulai April 2020.
“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp,” kata Presiden Jokowi.