Djawanews.com – Indonesia masih melakukan uji klinis vaksin Covid-19 fase terakhir yang dilakukan di site penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Kabar ini disambut baik oleh semua pihak, termasuk Wakil Presiden Maruf Amin.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga meminta agar MUI segera menyiapkan fatwa jika vaksin virus Corona itu berhasil lolos uji klinis.
“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud. Dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” ungkap Ma’ruf saat seminar daring yang diadakan oleh Fakultas Hukum Unuversitas Al Azhar Indonesia, Rabu (5/7).
Ia menilai fatwa MUI bermanfaat dalam memberikan tuntunan kepada umat islam. Selain itu fatwa juga dapat digunakan dalam menangani pandemi sehingga memudahkan umat lebih mudah dalam beribada.
“Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19, karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat,” jelasnya.
Ma’ruf menjelaskan, fatwa yang dikelurkan saat kondisi normal dan tidak normal akan sangat berbeda. Fatwa akan disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada di lapangan.
“Ketentuan agama yang berlaku pada saat kondisi tidak normal, berbeda dengan ketentuan agama pada saat normal. Oleh karena itu fatwa pada saat kondisi pandemi bisa jadi berbeda dengan ketentuan hukum saat kondisi normal. Hal itu merupakan karakteristik fatwa dan fikih secara umum. Kondisi faktual yang terjadi bisa menjadi pengubah suatu hukum, karena kondisi tersebut merupakan alasan utama suatu hukum sesuai dengan kaidah yang sangat terkenal di kalangan para fuqoha,” katanya lagi.
Wakil Presiden juga mengatakan saat ini semua negara muslim telah menetapkan fatwa bagi vaksin Covid-19 yang didasarkan pada kondisi darurat.