Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan perihal penentuan tingkat kerusakan rumah akibat gempa saat berdialog dengan warga korban gempa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember. Jokowi menegaskan bahwa rumah rusak ringan atau parah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kriterianya itu jelas, kriteria yang berat seperti apa, sedang seperti apa, ringan seperti apa, itu jelas ada di Kementerian PU. Jadi yang menentukan bukan bapak/ibu, ada 'wasit'-nya. Kalau yang menentukan bapak/ibu semuanya, nanti semuanya (rusak) berat semuanya,” kata Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden kembali meninjau lokasi gempa di Cianjur pada hari ini, Kamis 8 Desember. Kepala negara meninjau posko dan memberikan bantuan serta berdialog dengan masyarakat korban gempa.
Berdasarkan informasi yang diterima Antara, salah satu lokasi yang dikunjungi Presiden yakni posko bencana gempa bumi Badan Intelijen Negara (BIN) di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.
Pada kesempatan itu Presiden menyampaikan kepada masyarakat, jika tingkat kerusakan rumah sudah diputuskan oleh Kementerian PUPR, maka masyarakat tidak bisa memprotesnya.
“Kalau bapak/ibu 'pemain' sekaligus jadi 'wasit' enak banget. Karena bapak/ibu harus tahu, rumah yang rusak itu 53 ribu di seluruh Cianjur dan bapak ibu semuanya beruntung pertama kali yang mendapatkan (bantuan) karena sudah terverifikasi,” ujar Presiden.
Presiden mengatakan bahwa bantuan yang diberikan Kamis hari ini ditujukan kepada 8.100 rumah yang terdampak, dari total 53.408 rumah dan bangunan yang rusak.
“Kalau ini berjalan, saya akan ngurusin yang lain. Ada fasilitas kesehatan yang rusak, rumah sakit, puskesmas itu rusak, banyak. Tempat ibadah yang rusak 272. Fasilitas pendidikan madrasah, SD, SMP, SMA ada 540. Ini juga harus kita urus. Banyak sekali. Yg kita urus ini banyak sekali, bukan hanya urusan rumah yang rusak,” terang Presiden.
Presiden juga menyampaikan bahwa dirinya telah memutuskan menambah besaran bantuan bagi rumah rusak berat, sedang dan ringan.
Tadinya bantuan yang disiapkan untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, untuk rusak sedang Rp25 juta, dan untuk rusak ringan Rp10 juta.
Namun setelah menghitung kembali dan menanyakan anggaran kepada Menteri Keuangan, Presiden memutuskan menambah bantuan, bagi rumah rusak berat menjadi Rp60 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.