Djawanews.com – Perbuatan bejat dilakukan pria bernama Kusnun (40), alias Mama Nun alias Mbak Siska, warga Dusun Tegalrejo, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Hanya karena diejek tak bisa ereksi oleh temannya, dia tega melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki berinisial El yang duduk di bangku sekolah Dasar (SD).
Akibat perbuatannya itu, Kusnun harus berurusan dengan hukum. Dia dibekuk petugas Satreskim Polres Semarang karena terbukti menyodomi anak laki-laki di bawah umur.
Kusnun mengaku, aksi cabulnya tersebut dilakukan semata-mata untuk membuktikan kepada rekannya bahwa dia tidak impoten.
“Ini (pencabulan) terjadi karena saya diejek tidak bisa ereksi. Saya jengkel, itu (pencabulan) untuk pembuktian,” ujar Kusnun di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).
Pelaku yang mencabuli sesama jenis mengatakan bahwa dirinya masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan. Perbuatan bejatnya itu pun tidak terinspirasi dari film porno.
“Saya juga tidak terinspirasi film porno. Saya hanya jengkel,” sambung dia.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyampaikan, kasus tersebut bermula dari korban setelah pulang bermain pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kala itu pelapor Kuntoro (42) melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air di kamar mandi. Dia lalu menanyakan sebab adanya darah itu,” terang Hendro.
Berdasakan pengakuan, korban mengatakan telah disodomi pelaku.
Gatot mengungkapan, korban mengaku disodomi pelaku sebanyak lima kali. Bahkan, alat kelamnin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum akhirnya melakukan perbuatan cabulnya.
Adapun modus yang gunakan yakni, pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat psal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35/2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.