Djawanews.com – Seorang gadis ABG berusia 17 tahun berinisal NA di Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan oleh pemilik bengkel berinisial AK (29), warga Kecamatan Baturraden.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban NA dilakukan di rumah pelaku.
Dia menambahkan, pelaku tak hanya menyetubuhi korban, namun juga merekam perbuatan mesumnya dengan ponsel milik korban.
“Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban,” ujar Berry, Selasa (13/10/2020).
Berry menyampaikan, pelaku mengenal korban sebab NA beberapa kali ke bengkel. Dari sana lama-lama menjadi teman curhat.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat handphone anaknya dan menemukan rekaman persetubuhan antara NA ddengan pelaku.
Ibu korban yang berang, kemudian langsung melaporkannya ke polisi sehingga AK ditangkap.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban,” terang Berry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.