Djawanews - F, seorang pemuda berusia 22 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penangkapan karena pemuda ini mencabuli kekasihnya sendiri yang hendak berangkat salat Tarawih.
Keduanya adalah warga Kecamatan Sungai Pinang. Si F ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Saat itu korban sedang berjalan ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Tarawih. Datanglah si pelaku. Lalu dia mengajak korban ke sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban mengenal tersangka karena keduanya ada hubungan pacaran. Lalu ikutlah korban dengan tersangka," beber Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara seperti dilansir dari Humas Polri, Jumat (23/4/2021).
Begitu tiba di rumah kosong, entah setan mana yang merasuki si F. Dia langsung menggerayangi kekasihnya dan melakukan tindak asusila. Keesokannya, kata Robi, korban mengaku pada kedua orang tuanya telah dicabuli pelaku.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan putri mereka lalu melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir. “Mendapat laporan tersebut, anggota kami dari Unit PPA melakukan penyelidikan hingga didapatlah alat bukti. Ada hasil visum dan kesaksian sejumlah warga yang melihat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor,” terang Robi.
Setelah penyelidikan rampung, polisi lalu menjemput pelaku di kediamannya. Begitu didatangi polisi, pelaku tersangka mengakui segala perbuatannya. Dia akhirnya dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya,” tegas Robi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian saat mengalami tindakan asusila oleh tersangka.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya dilandaskan perasaan sayang pada korban. “Saya sangat cinta. Saya tidak mau dia (korban) ke mana-mana, lepas dari saya,” ujar tersangka.