DjawaNews.com - Pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Kendati tidak ada wilayah di Jawa & Bali yang masuk ke kategori level 4, ada sejumlah penyesuaian aturan perjalanan. Termasuk salah satunya perjalanan kereta api. Apa saja aturan yang ditetapkan? Syarat Perjalanan Kereta Api sampai 18 Oktober 2021 1. Membawa Kartu Vaksin Pelaku perjalanan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal telah melakukan vaksinasi dosis pertama. Kartu / sertifikat vaksin bisa ditunjukkan dengan secara digital (file foto / aplikasi PeduliLindungi) maupun fisik (dicetak). 2. Menunjukkan Hasil Negatif PCR H-2 / Antigen H-1. Bagi yang melakukan perjalanan dalam wilayah Kawasan tertentu (Aglomerasi) di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan bukti hasil negatif PCR H-2 perjalanan bila baru memperoleh dosis pertama vaksin. Dan bila sudah dosis kedua vaksin, bisa hanya menunjukkan hasil negatif antigen H-1 perjalanan. Hal ini juga berlaku bagi yang melakukan perjalanan bukan ke wilayah aglomerasi dan baru mendapat dosis pertama vaksin. 3. Perjalanan dikhususkan bagi penumpang Berusia di Atas 12 Tahun. Per 13 Agustus 2021, perjalanan kereta api hanya dikhususkan untuk penumpang berusia diatas 12 tahun, untuk meminimalisir penularan covid-19 pada anak-anak. 4. Datang Lebih Awal ke Stasiun. Para Penumpang diharapkan dating lebih awal di stasiun setidaknya 1-2 jam sebelum jam keberangkatan kereta api untuk dilakukan verifikasi syarat ketentuan perjalanan oleh petugas sebelum penumpang melakukan boarding. 5. Dilarang makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari 2 jam. Para penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum saat perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam rangka pengobatan. 6. Wajib mematuhi Protokol Kesehatan. Selain itu, para penumpang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan baik saat keberangkatan, perjalanan, maupun saat kedatangan seperti: A. Memakai masker tiga lapis maupun medis. B. Memakai face shield. C. Mencuci Tangan dengan Hand Sanitizer. D. Menjaga Jarak. Ingin tahu informasi mengenai Berita Hari Ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews |