Djawanews.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak, serta penghapusan denda tunggakan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memberikan diskon atau penghapusan denda terhadap penunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar atau melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda tunggakan.
Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan pemutihan yang berbeda-beda. Namun, kesempatan ini menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak.
Tahun 2024 ini, beberapa provinsi mengadakan pemutihan pajak motor. Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan tersebut:
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Maret 2024
- Provinsi Aceh
Pemutihan kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemprov Aceh digelar per 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Program ini berjalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi masyarakat Aceh yang ingin mengikuti program pemutihan pajak motor ini akan mendapat keringanan yakni pembebasan ppajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan.
Untuk mendapat keringanan bayar pajak, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tercantum di STNK. Kedua dokumen harus berupa aslinya.
- Provinsi Jambi
Pemutihan kendaraan di Jambi sudah mulai diadakan per 6 Januari sampai dengan 28 Maret 2024. Program ini memberikan beberapa keringanan yakni sebagai berikut.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
Bagi masyarakat yang memiliki motor atau mobil dengan plat luar disarankan untuk segera melakukan mutasi menjadi plat Jambi (BH).
- Pemkab Purworejo
Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mengadakan program pemutihan denda kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan di Purworejo terbaru digelar pada 2 Februari sampai 30 Maret 2024.
Program ini diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 yang ditandatangani oleh Bupati Yuli Hastuti.
Penghapusan denda juga diberlakukan pada semua jenis pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dalam surat keputusan bupati Nomor 100.3.3.2/37/2024 dijelaskan bahwa kebijakan yang diambil dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.