Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Veronica merupakan saksi bagi kerusuhan Papua.
Nama Veronica Koman mendadak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. pasalnya perempuan asal Medan Sumatera Utara tersebut ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka baru pada kasus kerusuhan Papua.
Sebelumnya, Veronica merupakan saksi untuk kasus kerusuhan tersebut. namun belakangan dia ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi provokator atas aksi kerusuhan masyarakat Papua.
“Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir,” terang Irjen Pol Luki Hermawan selaku Kapolda Jatim, Rabu (4/9/2019) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Sosok veronica Koman, tersangka baru di balik kerusuhan Papua
Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka menyisakan tanda Tanya baru bagi publik. Berikut fakta menarik dari Veronica Koman yang kami himpun dari berbagai sumber.
- Aktivis yang konsen terhadap isu Papua
Veronica Koman merupakan lulusan sarjana hukum di salah satu universitas milik swasta di Jakarta. Sampai saat ini, Vero sapaan akrabnya, dikenal sebagai aktivis yang konsen terhadap isu-isu yang menyinggung soal Papua dan pengungsi dari Timur Tengah.
Selain itu, Vero juga merupakan pengacara publik yang berkaitan dengan isu-isu Papua, pencari suaka serta pengungsi intenasional. Vero aktif dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan orang yang buta hukum.
- Saksi yang menjadi tersangka
Pada mulanya, Veronica Koman merupakan saksi dan saat ini berubah statusnya menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus kerusuhan Papua.
Alasan kepolisian menetapkan Veronica menjadi tersangka karena Veronica terbukti berperan aktif dalam menyebarkan kabar palsu alias hoax serta melakukan provokasi kepada masyarakat Papua melalui akun media sosial miliknya yakni @Veronica Koman.
“VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Veronica Koman,” terang Luki.
Pada saat kerusuhan terjadi, Veronica tidak berada di lokasi kerusuhan, namun dia sangat aktif di media soal serta memprokas masyarakat untuk melakukan aksi massa di Jayapura pada tanggal 18 Agustus 2019.
“Saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada ditempat, namun sangat aktif di twitter,” tambahnya.
Di sisi lain, saat menjadi saksi, Veronica tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Padahal Kapolda Jatim telah memanggil Veronica sebanyak dua kali.
- Berada di luar negeri
Saat ini, Verinoca Koman terpantau sedang berada di luar negeri. oleh karenanya, Polda Jatim tengah menjalin kerjasama dengan Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN), Satgas serta Interpol.
Aparat kepolisian mengalami kesusahan untuk membawa Veronica pulang ke tanah air karena sedang berada di luar negeri.
- Dijerat pasal berlapis
Karena diduga sangat aktif dalam melakukan provokasi kepada masyarakat Papua melalui akun media sosialnya dan berujung pada kerusuhan Papua. Veronica Koman kemudian dijerat dengan pasal berlapis antara lain UU ITE, KUHP padal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008.
“Jadi ada empat undang-undang yang kita lapis,” terang Luki