Djawanews.com – Bea Cukai Malang berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,52 miliar, yang akan dikirim ke Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Jutaan rokok ilegal berpotensi merugikan negara Rp813,5 juta.
"Dari hasil penindakan itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, dikutip ANTARA.
Gunawan menjelaskan, pengungkapan distribusi rokok ilegal tersebut bermula pada saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil barang menuju wilayah Kabupaten Malang bagian selatan pada Minggu kemarin.
Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi kendaraan untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Bea Cukai Malang mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap negara, dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, usai mengantongi informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi yang dicurigai. Kemudian, tim menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi diterima tim Bea Cukai Malang.
"Setelah menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan informasi, tim melakukan pengejaran," katanya.
Ia menambahkan, dua kendaraan sarana pengangkut tersebut kemudian berhasil dihentikan oleh tim Bea Cukai Malang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, usai dilakukan pengejaran.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 41.300 bungkus pada salah satu mobil sarana pengangkut tersebut.
"Sementara untuk sarana pengangkut lainnya, ditemukan 19.900 bungkus. Sehingga, secara keseluruhan ada kurang lebih 1,216 juta batang rokok ilegal yang diputus rantai distribusi nya," katanya.
Tim Bea Cukai Malang kemudian mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi kendaraan untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Bea Cukai Malang mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap negara, dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.