Djawanews.com – Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemusnahan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 9 Juli. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung Herianto menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp39 miliar.
“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujar Herianto.
Penyiaran acara pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami ucapkan terima kasih terhadap segenap jajaran pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami harap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” ucap Herianto.