Djawanews.com – Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos tes uji emisi di wilayah DKI Jakarta meskipun baru sehari diberlakukan. Keputusan ini diambil usai menuai protes dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis 2 November.
Latif menambahkan tilang uji emisi dihilangkan karena masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi perihal uji emisi tersebut. Bila ada oknum yang melakukan penilangan uji emisi, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Iya kita lakukan teguran, nggak boleh (ada tilang uji emisi). Anggota sudah kita ingatkan betul nggak ada penilangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10) dikutip dari Antara.
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Asep.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.