Djawanews.com—Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah mulai diberlakukan di beberapa daera di Indonesia, salah satunya Jawa Timur. Berdasarkan data RTMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, tercatat sebanyak 6.035 pengendara terjaring tilang elektronik.
Dari ribuan pengendara yang ditilang tersebut ada yang menabrak lampu merah, melanggar marka jalan, atau pun yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Tilang Elektronik Surabaya: Menerobos Lampu Merah Menempati Posisi Teratas
Tilang elektronik di Jawa Timur mulai diterapkan di kota Surabaya. Dilansir Djawanews dari Republika.co.id, setelah sebulan diterapkan sejak Kamis (16/1) tercatat 6.035 namun baru 2.578 yang ditindak.
“Total ada 6.035 pelanggaran dari program ETLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/2).
Budi mencatat pelanggaran terbanyak yakni menerobos lampu merah yang mencapai 3.285 pelanggar. Sementara yang kedua yakni melanggar marka atau rambu sebanyak 1.712 pelanggar. Sedangkan pelanggaran yang lain meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan terakhir menggunakan handphone saat berkendara.
Tilang elektronik yang diterapkan di kota Surabaya menjadi percontohan bagi wilayah-wilayah lain. Setelah Surabaya, ada tiga kabupaten lain yang siap menerapkan tilang elektronik. Tiga kabupaten yang dimaksud adalah Banyuwangi, Gresik, dan Trenggalek.
Jangan lupa untuk mengikuti terus berita-berita terbaru dan menarik lainnya dari Djawanes di sini.