Djawanews.com – Bareskrim Polri mengklaim sedang mengusut kasus dugaan adanya perdagangan orang terhadap puluhan Warga Negara Indonesia di Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu, Ditjen Imigrasi dan KBRI Yangon terkait hal ini.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5).
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan keluarga terduga korban TPPO.
"Rencana tindak lanjut meminta data para korban/keluarga korban, melakukan penyelidikan terkait TPPO," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.