Djawanews.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Panji Gumilang dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun aset yang disita termasuk tanah, mobil, dan uang tunai senilai ratusan miliar.
"Aset yang disita berupa tanah, mobil, dan uang di rekening," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 23 Februari.
Whisnu merincikan aset yang berhasil disita yakni lima tanah di Kota Depok dengan total luas 866 meter persegi senilai Rp6 miliar. Kemudian, ada 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu seluas 29,6 hektar dengan estimasi nilai mencapai Rp27,3 miliar.
"Aset kendaraan beruoa 3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar," ungkapnya.
Kemudian, penyidik juga menyita uang yang tersimpan di 16 rekening salah satu bank senilai Rp271 miliar. Ada pula satu rekening berisi 480.700 dolar Amerika Serikat atau AS.
Meski demikian, proses penelusuran aset Panji Gumilang yang terindikasi hasil TPPU masih terus dilakukan.
"Tracing aset masih dilakukan, itu data sementara hasil penyitaan," kata Whisnu.
Dalam perkembangan penanganan kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap satu kasus ke Kejaksaan Agung, pada 21 Februari.
Menindaklanjuti pelimpahan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapannya.
"Jampidum menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun, dalam kasus ini Panji Gumilang disebut menggunakan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.
Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.