Djawanews.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap 172 produsen Minyak Goreng Curah (Minyakita) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua produsen mematuhi standar takaran yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan volume produk.
“Kalau sesuai dengan data ini, ada 172 produsen,” kata Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf kepada wartawan saat ditemui di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu, 12 Februari.
Namun, Helfi belum dapat menyebutkan secara rinci daftar dari 172 produsen tersebut. Hal ini dikarenakan pihaknya masih dalam proses pendataan dan rekapitulasi.
“Saat ini, kami sedang merekap seluruh data. Namun yang jelas, seluruh jajaran kami terus melakukan pengecekan mulai dari produsen D1 (Distributor 1), D2 (Distributor 2), hingga ke pengecer. Mereka melaporkan perkembangan secara bertahap setiap hari kepada kami di pusat,” jelasnya.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pengecekan akan dilakukan tidak hanya kepada produsen yang terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), tetapi juga terhadap mereka yang belum terdaftar. Tujuannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para produsen.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap seluruh produsen, baik yang terdaftar di Simirah maupun yang tidak terdaftar. Hal ini untuk memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng kita cukup. Tinggal memastikan bahwa mekanisme pengemasan dan pendistribusiannya berjalan dengan baik, sehingga tidak ada masalah,” tegas Helfi.