Djawanews.com – Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Diduga Dito Mahendra ditangkap di luar wilayah Jakarta.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang menyebut dirinya sedang proses kembali ke Ibu Kota.
"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Djuhandhani, Jumat, 8 September.
Usai ditangkap, Dito Mahendra akan diperiksa dulu. Diketahui, ia tak pernah hadir dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).
Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstadt Arms, satu pucuk Senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.