Djawanews- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk turut membantu melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra.
Agus mengatakan permintaan tersebut disampaikan kepada Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom lantaran saat ini Dito telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus senjata api ilegal.
"Masih dicari kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat. Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6).
Diketahui Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei 2023.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.