Negara memiliki peranan penting dalam pengelolaan dan penguasaan sumber daya air untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap Rancangan Unddang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dapat dirampungkan dan dapat di tetapkan sebagai Undang-Undang sebelum habis masa jabatan anggota DPR-RI periode 2014-2019 yang akan berahkir pada 30 September 2019.
“DPR RI bersama Pemerintah sudah sepakat untuk menuntaskan pembahasan RUU SDA. Saya berharap, pembahasan RUU SDA ini dapat segera dirampungkan sebelum masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 berahkir,” Ungkap Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Jakarta, Kamis (11/7/2019)
Bamsoet menyebut, saat ini, pembahasan RUU Sumber Daya Air telah mencapai 90 persen dan di harapkan dapat diselesaikan dalam tempo yang singkat.
Urgensi pengundangan RUU SDA
Bambang Soesatyo menilai, RUU SDA sangat penting untuk segera di selesaikan agar negara dapat memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penguasaan sumber daya air.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, berdasarkan pasal 33 UUD 1945 secara tegas disebutkan, negara memiliki peranan penting dalam pengelolaan dan penguasaan SDA untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.
Bamsoet memaparkan, RUU SDA terdiri dari 15 bab dan 78 pasal dan secara garis besar terdapat enam pokok penting yang termuat dalam RUU SDA.
Poin pertama, Bamsoet menyebut, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat.
“kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia,” terang Bamsoet.
Dia kembali berujar, poin ketiga, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya di poin keempat, pengawasan dan pengendalian air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara.
poin kelima, prioritas utama dalam penguasaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun poin terahkir, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan penguasaan atas air dengan syarat tertentu dan dilakukan dengan ketat.
Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah mengungkapkan, Panitia Kerja (PANJA) RUU SDA akan segera menyelesaikan pembahasan RUU SDA sebelum masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 berahkir.
Syarif Abdullah menyampaikan, PANJA RUU SDA yakin dapat menuntaskan pembahasan RUU ini sebelum masa tugas berahkir pada 30 September 2019, dan RUU SDA sudah bisa diteken dan ditetapkan sebagai Undang-Undang.
“Saat ini pembahasan RUU SDA ini sudah memasuki tahap sinkronisasi, kita berharap, sebelum masa jabatan berahkir RUU ini sudah dapat diundangkan,” papar Syarif.