Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera berkonsultasi dengan DPR terkait penetapan jadwal pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. Diketahui, terdapat calon tunggal di sejumlah wilayah.
“Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk berkonsultasi dengan pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Senin 2 Agustus.
Konsultasi yang dimaksud terkait Pasal 54D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal itu mengatur pemilihan berikutnya akan diulang pada 2029 sesuai jadwal pilkada serentak, yakni 5 tahun sekali. Namun, KPU mengusulkan alternatif menyelenggarakan pilkada ulang pada 2025. Mereka beranggapan pilkada ulang pada 2029 akan menunda sebagian daerah yang dimenangkan kotak kosong untuk memiliki kepala daerah definitif.
Namun, Idham menyampaikan jika pilkada ulang tetap dilakukan sesuai jadwal 5 tahun sekali, maka daerah itu akan dipimpin penjabat (pj) sementara. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada pada 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” imbuh Idham.
Hingga kini, KPU belum menentukan jadwal kunjungannya ke DPR untuk berkonsultasi dalam menghadapi fenomena jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024. Namun, KPU mengupayakan rapat konsultasi bisa dilakukan dalam waktu dekat.