Djawanews.com – Pasca terbongkarnya kasus pembuatan surat polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu seharga jutaan oleh seorang oknum pegawai, Bandara Soekarno-Hatta, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan pernyataan tegas.
Berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan adanya sanksi pidana selama 4 tahun bagi siapapun yang memalsukan hasi tes PCR Covid-19.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku melalui konferensi pers resmi.
Guna mencegah pemalsuan surat PCR, petugas setempat akan lebih ketat dalam melakukan pengecekan keabsahan surat PCR.
"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," jelas Wiku.
Wiku menilai kebijakan ini dilakukan tak lain demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian memburuk.
"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," kata dia.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.