Djawanews - Pemerintah juga mengatur tata cara penggunaan masker ketika penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan. Simak aturannya.
Aturan ini tertuang dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali'. Seperti kita tahu, terhitung Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, akan terjadi pengetatan mobilitas besar-besaran di seluruh wilayah Jawa Bali.
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," tulis dokumen ini.
"Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan
> 4 jam," lanjut dokumen ini.