Djawanews.com – Sebagai langkah mengurangi persebaran virus corona, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan semua penumpang memakai masker. Aturan baru PT KAI tersebut mulai diberlakukan hari ini di seluruh stasiun kereta api di Indonesia.
Aturan Baru PT KAI: Upaya Memutus Mata Rantai Virus Corona
Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagaimana dilansir dari laman PT KAI mengimbau pentingnya peraturan tersebut. Joni menyatakan para penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api, dan uang pembelian tiket akan dikembalikan.
“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ungkap Joni.
Kewajiban penumpang kereta api mengenakan masker, menurut Joni sejalan dengan peraturan pemerintah yang sesuai dengan rekomendasi WHO. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kewajiban masyarakat mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Tidak hanya wajib mengenakan masker, PT KAI juga menyerukan agar para penumpang untuk menjaga mulai dari stasiun hingga dalam kereta. Selain itu Joni juga mengajak agar masyarakat rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan menunda perjalanan yang tidak terlalu penting.
Selain aturan baru PT KAI tentang mengenaan masker bagi para penumpangnya, angkutan umum Jakarta mulai hari ini juga mulai menerapkan peraturan yang sama.