Djawanews.com – Untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program undian pajak kendaraan dengan tajuk “Berkah Bayar Pajak Kendaraan” terhitung sejak 2 Januari hingga 10 November 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto menyampaikan, saat ini masih ada 1,6 juta obyek yang belum melunasi pajak kendaraanya, dengan total tunggakan mencapai Rp 478 miliar.
Dengan adanya undian pajak kendaraan ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi atau membayar pajak kendaraannya.
“Kami sampaikan pula, untuk periode pembayaran pajak kendaraan bermotor 2 Januari sd 10 Nopember 2020 akan diberikan kesempatan mengitu undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan,” ujar Tavip kepada kompas, Selasa (20/10/2020).
Khusus pemilik kendaraan bermotor yang melakukan penulanasa pajak selama periode tersebut, akan mendapatkan nomor undian.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu meminta atau mencari nomor undian apabila memang sudah membayar antara 2 Januari hingga 10 November 2020.
Tavip menuturkan, pengundian pajak kendaraan bermotor akan digelar pada 25 November mendatang.
“Bagi yang beruntung bisa mendapatkan 1 unit mobil dan 6 unit sepeda motor,” ucap Tavip.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.