Djawanews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dikutip dari surat edaran tersebut, ASN yang terlibat dalam perjudian online dengan dampak buruk pada unit kerja atau instansi akan dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Namun, apabila aktivitas tersebut merugikan negara atau pemerintah, pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan hingga diberhentikan sebagai ASN.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, apabila ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perjudian online, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.
Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online. PPK dapat mempertimbangkan performa kerja pegawai tersebut atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak yang ada.