Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Tarif 32 persen ini tidak berubah dari nilai tarif resiprokal yang telah diumumkan pada April lalu.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain," kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih itu.
Dalam surat tertanggal 7 Juli itu, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
"Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda," kata Trump dalam surat.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila Indonesia melakukan tindak balas tarif, ia tak segan untuk mengenakan tarif dua kali lipat kepada Indonesia.
Di sisi lain, Trump juga berjanji tidak akan mengenakan tarif kepada Indonesia dengan syarat mutlak yaitu membangun dan memproduksi produk di Amerika Serikat. Ia bahkan menjamin proses permohonan itu akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Selain itu, Trump juga membuka peluang untuk mengubah angka tarif apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Nasib berbeda dialami Malaysia yang kini terkena tarif impor 25 persen, justru naik satu poin persen dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24 persen.