Djawanews.com – Musisi kenamaan Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narbkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Hal ini setelah pemohoannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Prodivinsi DKI Jakarta.
Diketehui sebelumnya, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kassubag Humas Polres Jakbar Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa hasil asesmen terhadap Ardhito Pramono telah diterima oleh penyidik Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat. Dijelaskan, bahwa Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Pagi ini telah berangkat ke RSKO Jakarta, di Cibubur," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1).
Taufik menerangkan, sesuai hasil asesmen Ardhito direkomendasikan menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan. Meski menjalani rehab, proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja tetap berlanjut.
"Direhab selama enam bulan. Tapi proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi," tandas dia.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.
Hingga saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dilansir dari Liputan6.com.
Baca artikel terkait BNN. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.