Djawanews.com – Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 napi bermula dari api yang muncul di Blok CII. Blok CII yakni blok khusus kasus narkotika.
"Sementara ini di Blok C2 ini adalah kasus narkotika. Tapi kepastian data akan kami update. Saat ini masih identifikasi penanganan korban," ujar Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham RI, Rika Aprianti, kepada wartawan Rabu, 8 September.
Saat ini Ditjen Pas Kemenkumham RI sedang menyelidiki kasus ini dan berkonsentrasi pada penanganan warga binaan dan petugas.
"pemulihan kondisi Lapas Kelas I Tangerang. Tidak kalah penting lagi, kami harus menjaga kondisi Lapas Kelas I Tangerang ini tetap kondusif," ujar RIka.
Lebih lanjut Rika mengatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi pihak keluarga yang ingin mengetahui kondisi warga binaan agar dapat menghubungi call center.
"Dan, kami sudah memiliki call center. Silakan menghubungi 081383557758. Kami sangat terbuka 24 jam untuk keluarga yang ingin mengetahui kondisi dari keluarganya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga kebakaran akibat dipicu korsleting listrik. Total ada 41 napi yang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka bakar.
"Napi lainnya dievakuasi ke masjid, masih di area lapas," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Abdul Aris.