Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan saat ini warga dapat membangun rumah tempat tinggal hingga 4 lantai. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies Baswedan saat Sosialisasi Pergub 31/2022 di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 September.
Menurut Anies kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan. Selain itu, Anies menyatakan hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan. Ia menceritakan selama ini banyak keluarga memiliki dua hingga tiga anak tinggal di sebuah rumah dengan lahan sekitar 100 meter. Ketika anaknya beranjak dewasa, ujung-ujungnya rumah tersebut dijual.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujar Anies.
Persyaratan oleh Anies Baswedan
Namun, ada syarat-syarat dan ketentuan lebih lanjut jika warga ingin membangun rumah tempat tinggal 3 lantai. Salah satunya soal rumah hijau hingga sumur resapan, sehingga tidak merusak lingkungan hidup.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat, lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi," jelas Anies.
"Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. sebut lah bangunannya 60 meter, 60 x 4, dia bisa bangun 240 meter. ini salah satu contoh" sambung Anies Baswedan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.