Djawanews.com – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melaporkan ke penegak hukum terkait adanya seorang direktur jenderal yang dimintai setoran hingga Rp40 miliar oleh menteri.
"Saya enggak tahu ya itu hoaks atau benar, kalau ini kan beliau paham hukum, laporkan saja ke penegak hukum kalau ada informasi yang jelas, ada bukti," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).
Ia juga berpendapat bahwa seorang pejabat publik seharusnya tidak boleh memberi informasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Mahfud melaporkan dugaan permintaan setoran tersebut kepada penegak hukum jika memang ada buktinya.
"Kalau saya jadi di posisi beliau, ada informasi tersebut, apalagi saya Menko Polhukam, saya tanyakan buktinya, saya tanyakan saksinya, saya laporkan ke penegak hukum terkait," ujar Habiburokhman. Dilansir dari Kompas.com
Ia pun menilai tak masalah apabila temuan tersebut dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
"Itu kan haknya presiden untuk mengevaluasi para menteri. Saya hanya mengandaikan jika saya Menko Polhukam saya akan berlaku seperti itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengungkap adanya menteri yang meminta anak buahnya untuk "mencarikan" uang setoran yang akan masuk ke kantong pribadi sang menteri. Dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1), Mahfud bercerita bahwa ada seorang direktur jenderal (dirjen) dari kementerian yang pernah mendatangi dirinya untuk menceritakan hal tersebut.
Kepada Mahfud, dirjen itu mengungkap bahwa dirinya diminta mencarikan uang dari proyek perizinan yang ia kerjakan untuk disetor ke pimpinannya. Mahfud tak mengungkap siapa sosok dirjen dan pimpinan itu. Namun, ia memastikan dirjen tersebut kini sudah mundur dari jabatannya.
"Kan ada yang sampai ditangkap, ada dirjen kan katanya ini setoran untuk menteri. Bahkan ada seorang dirjen mundur dari satu kementerian," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dia datang ke saya sebelum mundur, Pak saya disuruh nyetor, suruh cari uang 40 miliar dari kedirjenan saya ini karena mengurusi perizinan-perizinan apa gitu. Mundur dia, tapi diumumkannya dipecat, diberhentikan," tuturnya. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Mahfud MD. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.