Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Anggota DPR Tegaskan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Desak Ditutup Permanen
MenteriBahlil Lahadalia meninjau langsung tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM/pri)

Anggota DPR Tegaskan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Desak Ditutup Permanen

MS Hadi
MS Hadi 10 Juni 2025 at 07:18am

Djawanews.com – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan praktik pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

Dia meminta pemerintah melakukan investigasi terkait pihak-pihak yang mengeluarkan izin tambang di wilayah tersebut.

"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," ujar Daniel, Senin, 9 Juni.

Adapun Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar Undang-Undang. Khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 di mana aturan ini melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Sementara Pulau Gag dan Pulau Manuran luasnya jauh dari 2.000 km 2. Kementerian LH menyatakan mengawasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Keempat perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan di empat pulau di kawasan Raja Ampat yaitu Pulau Gag yang hanya berjarak 30 km dari pusat kepulauan Raja Ampat yang menjadi destinasi wisata, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Kawe. Empat pulau tersebut ditegaskan Kementerian LH dilindungi UU.

Kementerian LH menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilindungi UU. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberhentikan sementara aktivitas tambang PT Gag.

Kementerian LH pun akan melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan dicabut.

PT MRP juga terindikasi tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan. Sementara itu, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe dan menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

Terkait hal itu, Daniel mendesak pemerintah bertindak tegas dengan tidak hanya berhenti pada evaluasi semata. Ia menegaskan aktivitas tambang harus dihentikan secara keseluruhan mengingat eksploitasi di Raja Ampat sangat merusak lingkungan dan sumber daya alam (SDA).

"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini dan akan datang tutup permanen. Kita tahu Raja Ampat ikon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia," tegasnya.

Baca Juga:
  • Gus Yahya Temui Jokowi di Istana, Bahas Konsesi Tambang dan Investasi IKN
  • Saleh Daulay: Agak Aneh Kalau Orang Ragukan Kemampuan Muhammadiyah Kelola Tambang
  • Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Tambang, Haedar Nashir: Apa Pun Harus Sesuai Ajaran Islam

"Aktivitas tambang apa pun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," imbuh Daniel.

Daniel juga menegaskan warga setempat menolak tambang nikel yang berdampak buruk terhadap lingkungan yang mereka tinggali, tidak seperti yang dinarasikan sebaliknya di sejumlah konten.

"Masyarakat adat dan Pemda setempat menolak adanya tambang di raja Ampat. Negara harus meliat kepentingan masyarakat adat, masyarakat lokal bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam, mengganggu masyarakat adat (lokal) karena berdampak pada lingkungan," katanya.

Daniel menyebut penambangan nikel yang masuk ke pulau-pulau kecil telah merusak ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan terumbu karang, pencemaran air hingga sedimentasi akan berdampak pada menurunnya populasi ikan dan hasil tangkapan nelayan. Artinya aktivitas tambang menghancurkan SDA dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Daniel.

"Kita sedang menyaksikan perusakan sistematis terhadap pangan laut Indonesia. Jika ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan sumber protein utama bagi Indonesia Timur dan kawasan pesisir secara luas," sambungnya.

Daniel juga meminta menggunakan rujukan hukum yang lebih luas. Hal ini lantaran Menteri LH Hanif Fasiol menyatakan meski pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung, namun PT GAG dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hak spesial bagi tiga belas perusahaan tersebut diberikan atas dasar melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

“Tapi kita bisa lihat ada kebaruan dalam aturan yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat. Artinya sudah tidak bisa dikatakan penambangan nikel di sana legal. Jelas sudah melanggar UU,” ucap Daniel.

Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR ini juga menyoroti aktivitas tambang nikel yang dilaporkan telah merusak lingkungan. Daniel menyinggung laporan tentang 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat untuk aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Raja Ampat.

“Kita juga tidak boleh lupa kawasan hutan Raja Ampat juga merupakan habitat satwa endemik yang menjadi daya tarik utama ekowisata seperti cenderawasih botak (Cicinnurus respublica), yang bahkan sering dijumpai di halaman rumah warga,” terangnya.

"Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal," lanjut Daniel.

Menurut Daniel, negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam.

"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara," paparnya.

Daniel pun mengingatkan Raja Ampat dipandang sebagai surga dunia yang tak tergantikan, serta menggambarkan keindahan alam Indonesia yang diakuai dunia. "Eksploitasi yang merusak lingkungan bisa mempengaruhi citra Indonesia di mata dunia internasional,” ujar politikus PKB itu.

“Apa kata dunia saat Raja Ampat yang terkenal sebagai ‘surga’ dunia tapi malah dikeruk sehingga menghancurkan keindahannya. Malu-maluin Indonesia di mata dunia," tambah Daniel.

Daniel kembali mendesak pemerintah menutup aktivitas tambang yang mengeksploitasi Bumi Cenderawasih.

“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” pungkasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Papua Barat Daya#raja ampat#Pertambangan#pertambangan nikel#dpr

Berita Terkait

    Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

    Djawanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta. Dia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya
    Berita Hari Ini

    BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

    MS Hadi 09 Jun 2025 13:07
  • Tak Ingin Libur Terganggu, Park Bo Young Blokir Kontak Agensi isai Syuting Drama Our Unwritten Soul
    Berita Hari Ini

    Tak Ingin Libur Terganggu, Park Bo Young Blokir Kontak Agensi isai Syuting Drama Our Unwritten Soul

    MS Hadi 08 Jun 2025 19:14
  • BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Baru
    Berita Hari Ini

    BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Baru

    Djawanews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan digitalisasi layanan dengan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sejak Maret 2025. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

    MS Hadi 08 Jun 2025 07:13
  • Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi
    Berita Hari Ini

    Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi

    MS Hadi 07 Jun 2025 16:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
Berita Hari Ini

1

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah
Berita Hari Ini

2

Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah

Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Ini Rutenya
Berita Hari Ini

3

Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Ini Rutenya

Angka Kelahiran Turun, Vietnam Cabut Kebijakan Pembatasan Dua Anak
Berita Hari Ini

4

Angka Kelahiran Turun, Vietnam Cabut Kebijakan Pembatasan Dua Anak

Seskab Teddy Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Berita Hari Ini

5

Seskab Teddy Bantah Isu Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up