Djawanews- Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota ormas di Medan, Sumatera Utara bernama Jai Sanker dengan hukuman penjara 6 bulan. Dirinya dianggap bersalah dalam kasus pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakes," kata JPU Septian dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6).
Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis itu, Rakes berharap agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Saya minta seringan-ringannya majelis," ucap Rakes.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa, kejadian bermula saat sejumlah wartawan melakukan peliputan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5 pada Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian datanglah Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri sejumlah wartawan yang meliput dan jadi saksi dalam perkara ini.
Jai Sanker berkata, "Bang gak boleh rekam- rekam di sini".
Lalu salah satu wartawan mempertanyakan alasan Jai yang melarang wartawan melakukan peliputan. Kemudian wartawan lain yang mengeluarkan ponsel hendak merekam. Lalu terdakwa kembali melarang sehingga terjadi cekcok mulut.
Rakes yang mengaku dari ormas itu mendorong badan salah satu wartawan sambil berkata, "Sini kau, sini kau!". Terdakwa juga menepis ponsel wartawan tersebut hingga terjatuh.
Tak hanya itu, Jai Sanker juga menendang paha wartawan lain yang juga jadi saksi dalam peristiwa tersebut. Bahkan terdakwa Jai Sanker juga mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam kejadian itu.
"...'Jangan kau rekam-rekam itu, kutikam kau nanti. Ini kau tandai aku, Rakes!' ujar Rakes," dikutip dari dakwaan.
Polisi yang berada di sekitar kejadian melerai keributan tersebut. Setelah kejadian itu, para jurnalis yang menjadi korban langsung melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.