Djawanews.com – Beberapa tahun terakhir, Jokowi kerap menggaunggkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Bahkan, Jokowi suda menerbitkan aturan mengenai kendaraan listrik, salah satunya terkait mobil dinas listrik dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Aturan ini mengharuskan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan dinas.
Sebagian pejabat pemerintahan sudah mengikuti instruksi itu, seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun Jokowi, sebagai pemimpin tertinggi negara yang memberikan instruksi, sejauh ini belum juga menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Ternyata, ada alasan mengapa Jokowi sampai saat ini belum menggunakan kendaraan listrik.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, salah satu alasan Jokowi belum menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas karena aspek keamanan.
"(Karena masalah) spesifikasi khusus, kan (mobil dinas presiden) spesifikasinya mobil antipeluru," ungkap Heru saat dihubungi, Senin (9/1).
"Yang listrik enggak kuat lah bawa mobil lebih dari 5 ton," ujarnya menambahkan.
Saat ini Jokowi masih menggunakan sedan Mercedes-Benz S600 Guard berkelir hitam. Mobil dinas ini dipesan negara pada 2019 dan baru mendarat di Indonesia pada 2020.
Mobil ini juga telah dilengkapi sistem keamanan tinggi, dan mampu menahan serangan peluru, bom dan granat. Mobil khusus Jokowi juga dilengkapi perlengkapan keselamatan, alat komunikasi, dan perlengkapan canggih lainnya.
Mobil dinas ini menggantikan kendaraan warisan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Mercedes-Benz S600 Guard produksi 2008, yang digunakan Jokowi sejak pertama menjabat sebagai Presiden pada periode pertama (2014-2019).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.