Djawanews.com – Ammar Zoni menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 24 Agustus. Dalam kesempatan ini, Ammar Zoni mengaku menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kepada majelis hakim, suami Irish Bella itu mengaku terakhir kali mengkonsumsi sabu dan ganja di Thailand pada awal Maret lalu, seminggu sebelum dirinya diamankan oleh pihak kepolisian.
"Di luar negeri, di Thailand seminggu yang lalu (sebelum penangkapan), tanggal 1 atau 2 Maret," kata Ammar Zoni dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.
Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum, seusai sidang membenarkan pengakuan kliennya. Namun, ia mengatakan bahwa Ammar bukan ke Thailand hanya untuk mengkonsumsi narkoba, melainkan untuk keperluan bisnis.
“Di BAP sudah disebutkan bahwasannya dia dalam rangka bisnis ke Thailand, di BAP sempat saya baca itu, berkas yang dikasih sama jaksa. Jadi, sama rekan kerja dia dari Singapura kalo tidak salah,” ujar Abdullah.
Sang kuasa hukum tidak tahu pasti apakah yang dilakukan kliennya itu sebagai suatu kesengajaan, mengatakan apa yang dilakukan kliennya legal di Thailand.
“Kalau kesengajaan kurang tahu, yang jelas kalau di sana legal, berarti nggak melanggar hukum di sana. Kalau di Indonesia ilegal, kalau disana legal, berarti boleh dipakai,” ucap Abdullah.
“Saya tidak bicara boleh menghisap ganja atau membawa sabu, tapi di negara itu diperbolehkan ganja, setahu saya,” sambungnya.
Dibenarkan pula oleh kuasa hukumnya, bahwa Ammar Zoni mengkonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badannya. Ayah dua anak itu mengaku mendapat informasi tersebut dari hasil pencariannya di internet.
“Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus. Tadi saya tanya dia, infonya dapat dari internet,” kata Abdullah.
Namun begitu, Abdullah melihat apa yang telah dilakukan Ammar Zoni tetap menyalahi norma agama. Ia pun mencoba meyakini bahwa kliennya tidak akan lagi berurusan dengan barang haram itu.
“Memang dari segi agama itu tetap haram. Saya dari awal memegang kuasa ini, saya beri syarat kepada Ammar, saksinya adiknya, saya bilang pada waktu itu, 'Ammar, saya pegang kasus kau, tapi kau benar-benar janji untuk berhenti, nggak ulangi lagi',” tutur Abdullah Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar Zoni.
“Awalnya saya tolak kasus ini, tapi karena Ammar berjanji dan nangis kepada saya, dan ada desakan juga dari keluarga, saya pikir keluarga dukung lah,” pungkasnya.