Djawanews.com – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) banyak yang dilakukan dengan menyalahi aturan. Bawaslu Solo sendiri menemukan 249 APK milik kedua pasangan yang berlaga di Pilkada serentak 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo.
Daro jumlah tersebut, 70 persen di antaranya milik Gibran-Teguh. Sisanya, 30 persen, milik Bagyo-Supardjo.
"Pelanggaran Pilwalkot Solo didominasi adanya pelanggaran terkait pemasangan APK milik kedua paslon. Kami sudah catat semua temuan tersebut," ungkap Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Solo, Muh Muttaqin, yang dikutip dari Kumparan, Senin (5/10).
Ia menilai, APK yang dipasang telah melanggar aturan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan KPU. APK dipasang di tempat yang seharusnya bebas dari APK Pilwalkot Solo.
"APK yang tidak sesuai aturan tersebut kami temukan dipasang di zona white area seperti di taman kota, pohon, tempat publik milik pemerintah daerah, dan lainnya," jelasnya.
Muttaqin sendiri telah melayangkan surat ke Satpol PP untuk mencopot APK yang tak sesuai aturan. Selain itu pihaknya juga sudah meminta kepada masing-masing timses untuk mencopot APK.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, juga membenarkan adanya APK paslon di beberapa lokasi. Pihaknya akan melakukan pencopotan APK yang melanggar aturan dalam waktu dekat.
"Ini baru kami koordinasikan dengan pihak terkait. Setelah selesai kami gerak di lapangan melakukan pencopotan," kata Arif.
Pencopotan alat peraga kampanye di Solo dilakukan setelah Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Untuk mendapatkan berita Jawa Tengah, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.