Djawanews.com – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulpan mengungkapkan pihaknya secara resmi melepaskan F (18) pemuda yang diduga menyebarkan video hoaks jaksa penuntut umum peroleh suap kasus Rizieq Shihab.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dan yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran itu, lalu dipulangkan di kediamannya di Kabupaten Takalar, " kata Zulpan dikutip dari Antara.
“Akunnya dihack (retas) seseorang. Ini masih dilakukan pencarian jejak-jejaknya (digital) oleh tim," lanjutnya.
Kini pihak kepolisian masih terus mencari pelaku yang membuat dan menyebarkan video hoaks tersebut.
"Mudah-mudahan bisa. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, nanti kita bisa ketahui dari mana asalnya," jelas Zulpan.
Potongan video hoaks yang tersebar luas itu sendiri merupakan rekaman peristiwa kasus suap yang melibatkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur pada 2016 terkait perkara penjualan tanah Kas Desa, di Desa Kali Mok, kabupaten Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Video tersebut TIDAK berkaitan sama sekali dengan sidang Rizieq Shihab yang berlangsung pada 2021.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.