Djawanews.com – Aktor Revaldo kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Sebelumnya pada tahun 2006 dan 2010 Revaldo pernah ditahan pihak kepolisian karena kasus narkoba. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan dibebaskan tahun 2015.
"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relapse (kambuh), keinginan untuk melakukan lagi," kata Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Donny juga mengungkapkan dalam seminggu Revaldo bisa mengonsumsi barang haram itu hingga empat kali. Ia kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja dalam setahun terakhir.
"(Konsumsi narkoba) satu minggu empat kali, semenjak 2022," ucap Donny.
Revaldo kembali ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Revaldo ditangkap seorang diri usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.
Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan sabu dari perempuan berinisial T dan ganja dari pria berinisial G.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.