Djawanews.com – Pemberian relaksasi pembayaran retribusi pasar oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta kepada pedagang tak dilakukan pada 2021. Sebelumnya, kebijakan tersebut dilakukan pada 2020 guna mengurangi beban para pedagang pada masa pandemi.
Relaksasi pembayaran retribusi diberlakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta pada April hingga Desember 2020. Dari bulan ke bulan, jumlah pasar yang mendapatkan jatah relaksasi terus berkurang.
“Untuk tahun ini tidak ada lagi kebijakan tersebut karena kami menilai aktivitas perekonomian di pasar tradisional di Yogyakarta sudah berangsur pulih,” terang Yunianto Dwi Sutono, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Selasa (05/01/2021), dikutip dari inews.id.
Setelah pada awalnya seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta mendapatkan relaksasi retribusi, pada Desember 2020 hanya ada dua pasar yang masih merasakan relaksasi tersebut, yaitu Pasar Klithikan Pakuncen dan Pasar Beringharjo. Menurut Yunianto, pengehentian relaksasi retribusi dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada semua pedagang di pasar tradisional untuk kembali bangkit dan beradaptasi dengan kondisi pandemi.
Ia juga menjelaskan bahwa 1 dari 30 pasar tradisional di Kota Yoagyakarta saat ini sudah naik kelas menjadi pasar kelas satu. Pasar tersebut adalah Pasar Prawirotaman yang telah direvitalisas. Hal tersebut membuat nilai retribusinya meningkat. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari retribusi pasar pada 2021 mencapai Rp13 miliar.
Selain info soal penghentian relaksasi retribusi pasar, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.