Djawanews.com – Forum Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi 266 menuntut pencabutan izin dan tutup permanen Ponpes Az-Zaytun pada Senin, 26 Juni. Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan, FPI dalam aksi tersebut menyampaikan 7 tuntutan kepada pemerintah.
"Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu. FPI juga menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 27 Juni.
Aziz mengatakan, FPI juga menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa.
"Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat," katanya.
FPI juga menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu.
"Kami menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka. Kenyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam," katanya.
Jika 7 tuntutan FPI tidak dikabulkan pemerintah, Aziz mengaku akan terus menempuh jalur hukum.
"Ada 7 poin tuntutan. (jika tidak dikabulkan) Tempuh jalur sesuai konstitusi," ucapnya.