Djawanews.com – Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini setelah mendekam di penjara sejak Desember 2020 lalu.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari Voi.id, Rabu, 20 Juli.
Proses bebas bersyarat ini usai Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sehingga, Rizieq yang sempat mendekam di rutan Bareskrim Polri atas beberapa kasus sudah resmi bebas.
"Sudah, pukul 06.45 WIB," ungkap Rika.
Penahanan Rizeq sebenarnya di rutan Cipinang. Namun, karena satu dan lain hal, maka, penahanannya dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri.
"Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," kata Rika.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka di kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil swab tes COVID-19 di RS Ummi, Bogor.
Dalam proses persidangan, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.