Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tipikor (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 25 Mei 2023 at 04:33pm

Djawanews.com – Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang yaitu Boy Prayana Sidhi menyampaikan temannya bernama Farhan punya kakak bernama Emylia Said dan Hermwansyah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta, sehingga Bambang pun menyetujuinya.

Baca Juga:
  • Pimpinan KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan
  • PKS Kampanyekan Jakarta Tetap Ibu Kota, Jokowi: Pendapat Boleh, tapi IKN Sudah Ada Undang-Undangnya
  • Novel Bamukmin Perkirakan 3 Juta Orang Bakal Banjiri Reuni 212 di Monas 2 Desember

Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara dan meminta Bambang membantu permasalahan itu karena Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016. Dalam pertemuan itu Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut. Bambang lalu mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat itu akan dibuatkan oleh Bambang.

"Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp400 juta untuk pengurusan 2 surat," tambah jaksa.

Herwansyah lalu mengambil uang Rp400 juta dan diberikan ke Farhan kemudian diserahkan kepada Bambang di kantor Divisi Hukum Mabes Polri, dihitung dan disimpan di bawah meja kerjanya.

Beberapa hari kemudian Bambang memperlihatkan Surat Perlidnungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah.

Emylia lalu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri tapi ia tidak bersedia dan meminta pemeriksaan di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni. Atas permintaan itu, Bambang mengatakan akan membantu bila disiapkan uang Rp700 juta dan disetujui.

Farhan lalu menyerahkan uang Rp700 juta itu ke Bambang di ruang kerjanya. Bambang menyamapaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah kemudian Bambang memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik.

Penyidik Bareskrim Polri lalu melakukan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT Aria Citra Mulia. Bambang meminta keduanya menyiapkan 4 kotak kue berisi uang masing-masing Rp40 juta sehingga totalnya Rp160 juta untuk diserahkan ke penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Namun penyidik dalam gelar perkara tetap menyimpulkan Emylia Said dan Herwansyah tetap menjadi tersangka sehingga Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah kepada atasan Bambang dengan menyatakan tindakan penyidik tidak profesional.

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat tersebut.

Herwansyah lalu menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Farhan lalu Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.

Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Bambang juga meminta Masnen Gustian untuk menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang. Setelah dilakukan persidangan praperadilan maka diputuskan untuk mengabulkan permohonan Emylia Said dan Herwansyah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Mendapat putusan praperadilan tersebut, lalu Bambang meminta kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dibelikan mobil Toyota Fortuner dan Herwansyah pun memesan mobil tersebut seharga Rp476,3 juta dari Cunter Sales Auto2000 Juanda. Mobil diserahkan kepada Bambang di parkiran Sunter Jakarta Utara.

Namun pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lalu minta bantuan Bambang, Bambang lalu mengarahkan untuk melakukan strategi yang sebelumnya yaitu praperadilan kembali dan Bambang merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai penasihat hukum.

Setelah dilakukan persidangan prapreadilan maka pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat formil sehingga Emylia dan Herwansyah tetap sebagai tersangka.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#Suap#kpk#Pengadilan Tipikor#Mabes Polri#AKBP Bambang Kayun

Berita Terkait

    Pimpinan KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • PKS Kampanyekan Jakarta Tetap Ibu Kota, Jokowi: Pendapat Boleh, tapi IKN Sudah Ada Undang-Undangnya
    Berita Hari Ini

    PKS Kampanyekan Jakarta Tetap Ibu Kota, Jokowi: Pendapat Boleh, tapi IKN Sudah Ada Undang-Undangnya

    MS Hadi 29 Nov 2023 11:57
  • Novel Bamukmin Perkirakan 3 Juta Orang Bakal Banjiri Reuni 212 di Monas 2 Desember
    Berita Hari Ini

    Novel Bamukmin Perkirakan 3 Juta Orang Bakal Banjiri Reuni 212 di Monas 2 Desember

    MS Hadi 29 Nov 2023 11:37
  • Nusron Wahid: Kalau Orde Baru, Ada Kritik Seperti Dilakukan oleh Bu Mega Sudah Ditangkap
    Berita Hari Ini

    Nusron Wahid: Kalau Orde Baru, Ada Kritik Seperti Dilakukan oleh Bu Mega Sudah Ditangkap

    Djawanews.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengarah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp93,4 Juta, Jamaah Diwajibkan Membayar Rp56 Juta
    Berita Hari Ini

    Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp93,4 Juta, Jamaah Diwajibkan Membayar Rp56 Juta

    MS Hadi 29 Nov 2023 09:37
  • Situs KPU Kebobolan Lagi, 204 Juta Data Pemilih Bocor dan Dijual Rp1,2 Miliar
    Berita Hari Ini

    Situs KPU Kebobolan Lagi, 204 Juta Data Pemilih Bocor dan Dijual Rp1,2 Miliar

    MS Hadi 29 Nov 2023 07:34

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol
Berita Hari Ini

1

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol

Serukan Pemilu Demokratis, Mahasiswa Yogyakarta Gelar Aksi Tolak Politik Dinasti
Berita Hari Ini

2

Serukan Pemilu Demokratis, Mahasiswa Yogyakarta Gelar Aksi Tolak Politik Dinasti

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Tanggapan Jokowi
Berita Hari Ini

3

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Tanggapan Jokowi

Mahfud MD Sebut Usung Tagline ‘Perbaikan’ di Pilpres 2024, Berbeda dengan Perubahannya AMIN?
Berita Hari Ini

4

Mahfud MD Sebut Usung Tagline ‘Perbaikan’ di Pilpres 2024, Berbeda dengan Perubahannya AMIN?

Jokowi Resmikan Tangguh Train 3 di Papua Barat, Produsen Gas Terbesar di Indonesia
Berita Hari Ini

5

Jokowi Resmikan Tangguh Train 3 di Papua Barat, Produsen Gas Terbesar di Indonesia

Pilihan Editor

Spotify Keluarkan Kebijakan Baru Royalti: Tak Ada Bayaran untuk Lagu yang Diputar di Bawah 1000 Kali
Teknologi

Spotify Keluarkan Kebijakan Baru Royalti: Tak Ada Bayaran untuk Lagu yang Diputar di Bawah 1000 Kali

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol
Berita Hari Ini

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol

Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Ini Kebanggaan Bangsa Indonesia
Berita Hari Ini

Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Ini Kebanggaan Bangsa Indonesia

Pengguna Premium Spotify di Amerika Serikat Kini Sudah Bisa Menikmati Fitur Audiobook
Teknologi

Pengguna Premium Spotify di Amerika Serikat Kini Sudah Bisa Menikmati Fitur Audiobook

Tak Pakai Ribet! Ikuti Cara Mudah Tambahkan Kontak Telegram di Ponsel Android
Teknologi

Tak Pakai Ribet! Ikuti Cara Mudah Tambahkan Kontak Telegram di Ponsel Android

Masih Jalani Perawatan di Singapura, Kondisi Luhut Binsar Semakin Membaik
Berita Hari Ini

Masih Jalani Perawatan di Singapura, Kondisi Luhut Binsar Semakin Membaik

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up