Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar di Pengadilan Tipikor (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 25 Mei 2023 at 04:33pm

Djawanews.com – Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri yaitu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang yaitu Boy Prayana Sidhi menyampaikan temannya bernama Farhan punya kakak bernama Emylia Said dan Hermwansyah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta, sehingga Bambang pun menyetujuinya.

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara dan meminta Bambang membantu permasalahan itu karena Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016. Dalam pertemuan itu Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut. Bambang lalu mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat itu akan dibuatkan oleh Bambang.

"Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp400 juta untuk pengurusan 2 surat," tambah jaksa.

Herwansyah lalu mengambil uang Rp400 juta dan diberikan ke Farhan kemudian diserahkan kepada Bambang di kantor Divisi Hukum Mabes Polri, dihitung dan disimpan di bawah meja kerjanya.

Beberapa hari kemudian Bambang memperlihatkan Surat Perlidnungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah.

Emylia lalu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri tapi ia tidak bersedia dan meminta pemeriksaan di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni. Atas permintaan itu, Bambang mengatakan akan membantu bila disiapkan uang Rp700 juta dan disetujui.

Farhan lalu menyerahkan uang Rp700 juta itu ke Bambang di ruang kerjanya. Bambang menyamapaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah kemudian Bambang memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik.

Penyidik Bareskrim Polri lalu melakukan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah di kantor PT Aria Citra Mulia. Bambang meminta keduanya menyiapkan 4 kotak kue berisi uang masing-masing Rp40 juta sehingga totalnya Rp160 juta untuk diserahkan ke penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Namun penyidik dalam gelar perkara tetap menyimpulkan Emylia Said dan Herwansyah tetap menjadi tersangka sehingga Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah kepada atasan Bambang dengan menyatakan tindakan penyidik tidak profesional.

Pada November 2016, Emylia dan Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun Bambang kembali mengarahkan agar keduanya agar mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat tersebut.

Herwansyah lalu menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Farhan lalu Farhan menyerahkannya kepada Bambang dan disimpan di bawah mejanya.

Bambang selanjutnya juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. Bambang juga meminta Masnen Gustian untuk menjadi penasihat hukum Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 13 November 2016, Bambang mengarahkan Masnen untuk menyusun praperadilan lalu diperiksa Bambang. Setelah dilakukan persidangan praperadilan maka diputuskan untuk mengabulkan permohonan Emylia Said dan Herwansyah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Mendapat putusan praperadilan tersebut, lalu Bambang meminta kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dibelikan mobil Toyota Fortuner dan Herwansyah pun memesan mobil tersebut seharga Rp476,3 juta dari Cunter Sales Auto2000 Juanda. Mobil diserahkan kepada Bambang di parkiran Sunter Jakarta Utara.

Namun pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lalu minta bantuan Bambang, Bambang lalu mengarahkan untuk melakukan strategi yang sebelumnya yaitu praperadilan kembali dan Bambang merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai penasihat hukum.

Setelah dilakukan persidangan prapreadilan maka pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat formil sehingga Emylia dan Herwansyah tetap sebagai tersangka.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#Suap#kpk#Pengadilan Tipikor#Mabes Polri#AKBP Bambang Kayun

Berita Terkait

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

    YOGYAKARTA - Pemerintah menargetkan baterai PLTA Cisokan beroperasi pada 2027. Proyek ini menggunakan teknologi pumped storage hydropower dengan kapasitas 4x260 megawatt. Teknologi tersebut memungkinkan listrik disimpan layaknya baterai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!
    Berita Hari Ini

    Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!

    Saiful Ardianto 18 Sep 2025 14:18
  • Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 13:16
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Djawanews.com - Indonesia menargetkan tambahan kapasitas energi baru terbarukan sebesar 75 gigawatt hingga 2040. Rencana besar ini menjadi tonggak penting transisi energi nasional. Dari total pembangunan lebih dari 100 ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

2

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Gede Nih! Proyek PLTA Batangtoru Resmi Buka Tender Substation 510 MW
Berita Hari Ini

3

Gede Nih! Proyek PLTA Batangtoru Resmi Buka Tender Substation 510 MW

Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
Berita Hari Ini

4

Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
Berita Hari Ini

5

Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up