Djawanews.com – AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang jasa sebagai pengawas sebesar Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR sebagai pemilik gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Pengakuan dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," kata Dirreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) Kombes Teddy Marbun di Medan dikutip ANTARA, Selasa, 2 Mei.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.
Kepolisian masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya