Djawanews.com – Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad mengonfirmasi soal penyegelan sebuah kafe di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Penyegalan yang dilakukan pihaknya tersebut terjadi setelah kafe itu kedapatan melanggar protokol kesehatan. Padahal, sebelumnya kafe tersebut pernah mendapatkan teguran pertama.
"Hari ini jam 15.00 WIB kita melakukan penyegelan. Karena pertama kami telah melakukan pembinaan di tanggal 2 Oktober. Kemudian kita lanjutkan di Bulan November," kata Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad dikutip dari Kumparan.
"Sudah tiga kali terakhir masih dengan kerumunan maka berdasarkan hasil laporan masyarakat dan juga pemantauan kami terhadap hal tersebut maka kita melakukan pengetatan Pergub 77 tahun 2020 yaitu penutupan operasional sementara," lanjutnya.
Kafe tersebut kemudian dikenakan sanksi tutup sementara selama tiga hari ke depan.
Jika tidak menimbulkan efek jera dan kedapatan melanggar lagi, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya tidak segan untuk menutup secara permanen kafe tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.