Djawanews.com – Beredar soal ajaran dewa matahari yang membuat resah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendalami dugaan penyebaran menganut dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu, 13 Juli.
Ajaran Dewa Matahari Menyimpang dari Islam
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, kata Hudori, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.
MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Baya. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari. Warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat. "Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.