Djawanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat kepada Aipda Robig Zaenudin (RZ), anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang.
Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang kode etik terhadap Aipda RZ digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, 9 Desember, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda RZ.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya dilansir ANTARA.
Aipda RZ diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.
Siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Adapun Aipda RZ, polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.