Djawanews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tetap menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap di Jakarta menjelang Tahun Baru 2025. Skema ini berlaku pada 27 Desember dan tidak berlaku pada 28-29 Desember.
Skema ganjil-genap akan kembali diterapkan pada 30-31 Desember. Terdapat 26 titik ruas jalan yang dikenakan skema ini, dengan dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini, 26 ruas jalan yang diterapkan skema ganjil-genap;
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati-TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen.