Djawanews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penjualan chip koin judi online dan menangkap enam orang pelaku dalam operasi tersebut. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (25) asal Sidoarjo, yang diduga menjadi dalang utama dalam penjualan chip tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, RA merekrut lima orang lainnya untuk membantu menjalankan kegiatan ilegal ini. Mereka adalah ANH (37) dan AW (42) dari Surabaya, serta AH (25), ASE (28), dan DAK (42) dari Sidoarjo.
AKBP Hendro mengungkapkan keenam tersangka itu melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama JITBIT.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk memainkan secara otomatis belasan ribu akun yang telah dibuat.
“Hasil penambangan ditampung dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan. Kemudian dijual melalui e-commerce,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).
Kegiatan jual beli chip itu, lanjut AKBP Hendro, dilakukan RA sejak tahun 2022. Kemudian, pada pertengahan tahun 2023, RA menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.
“Mereka belajar secara otodidak dikarenakan sudah menggeluti jual beli chip sejak awal tahun 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan,” katanya.
Dalam satu hari, para tersangka dapat menambang chip Royal Dream sebanyak 500 bilion. Satu bilion chip dijual dengan harga Rp65 ribu.
Omset yang dihasilkan tak main-main, dalam kurun waktu satu bulan mereka bisa memperoleh keuntungan Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
“Adapun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 bilion chip,” ujar Hendro.
Keenam tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP karena dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Kemudian Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.